AKPER Sawerigading Pemda Luwu berencana mengubah jadwal masuk karyawannya mulai bulan Pebruari tahun ini, yang sebelumnya 6 hari kerja menjadi 5 hari kerja dari hari Senin sampai Jumat dimulai jam 07.30 hingga 16.00 WIT. Perubahan ini adalah konsekuensi dari turunnya Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 107 tahun 2013. Disampaikan Pembantu Direktur II bahwa jam kantor terbaru ini menyesuaikan aturan minimal masuk kantor 37,5 jam setiap minggunya. Kalaupun terlambat harus mengganti dengan melambatkan jam pulangnya di hari yang sama. seorang pegawai dianggap melanggar ketentuan jam kerja pada lima kondisi. Yakni tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, tidak mengisi daftar hadir. Kondisi-kondisi tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran bila yang bersangkutan bisa menunjukkan surat keterangan dan permohonan ijin. Surat keterangan tersebut wajib diberikan kepada petugas yang mengurusi kehadiran paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal ketidakhadiran/ terlambat datang/ pulang awal/ tidak mengisi daftar hadir
Selasa, 28 Januari 2014
Pendataan Alumni
Form Pendataan Alumni AKPER SAWERIGADING PEMDA LUWU
!doctype>
Form Pendataan Alumni AKPER SAWERIGADING PEMDA LUWU
Mohon diisi dengan sebaik-baiknya untuk pendataan yang akurat. Terima kasih.
* Wajib
Diberdayakan oleh Google Dokumen
Laporkan Penyalahgunaan
-
Persyaratan Layanan
-
Ketentuan Tambahan
simak akper sawerigading
::Selamat Datang di Sistem Informasi Mahasiswa dan Akademik (SIMAK) AKPER Sawerigading Pemda luwu::